RFL dilakukan untuk membantu memulihkan
hubungan keluarga bagi orang-orang yang kehilangan kontak akibat bencana,
konflik, penahanan dan situasi sosial lainnya.
Pemulihan Hubungan
keluarga (Restoring Family Link/RFL) diantara anggota keluarga yang terpisah
akibat bencana dan konflik adalah salah satu kegiatan yang telah lama dibentuk
ICRC dan Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional. Untuk memulihkan
hubungan keluarga, ICRC berkerja sama dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah
se dunia.
Dasar hukum
pelaksanaan TMS (RFL) :
a.
Konvensi Jenewa
b.
Protokol Tambahan Konvensi Jenewa
c.
Status Gerakan (pasal 3,5,6)
d.
Resolusi-resolusi Konferensi Internasional Palang Merah
Kegiatan TMS/RFL
1)
Mendata, memproses dan menyampaikan informasi yang diperlukan untuk
identifikasi
2)
Menyampaikan Berita Palang Merah
3)
Mencari anggota keluarga yang hilang
4)
Menyatukan kembali anggota keluarga yang rentan
5) Berusaha mendapatkan surat-surat resmi
Berita Palang
Merah/RCM adalah berita
yang dikirim melalui jaringan Palang Merah dan sifat berita terbuka dan hanya
berita mengenai keluarga.
Dalam situasi konflik
dan bencana, pelayanan pos dan komunikasi seringkali terganggu bahkan tidak
berfungsi sama sekali. Hal ini berarti bahwa hubungan normal antara anggota
keluarga dan teman kemungkinan terganggu. Gerakan Palang Merah sebagai alat
untuk memulihkan kontak antara anggota keluarga yang terpisah. RCM digunakan
agar antar anggota keluarga yang terpisah akibat konflik atau bencana dapat
selalu berkomunkasi baik melalui surat atau peralatan lainnya.
Jaringan kerja
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional mewakili suatu
altenatif jaringan kerja pelayanan pos secara global bilamana saluran
komunikasi normal terganggu.
Permohonan Pencarian
Adalah permohonan dari
orang-orang yang khawatir mengenai keluarganya karena peristiwa politik,
militer atau bencana alam, sesudah mengusahakan semua usaha jalur komunikasi
yang ada, dan menyampaikan permohonan pencarian kepada Palang Merah, kemudian
hal ini menjadi kewajiban Perhimpunan Palang Merah dan atau KPP (CTA) untuk
mengadakan suatu usaha yang membawa pencarian tersebut kepada suatu akhir yang
berhasil
Informasi – informasi
yang harus ditulis dalam formulir permohonan pencarian, adalah sebagai berikut
:
a.
Data orang yang dicari (nama lengkap, umur, nama orang tua,
pekerjaan, status, alamat terakhir dan keterangan lainnya yang menyangkut
perpisahan.
b.
Data pencari (nama lengkap, umur, nama orang tua, alamat sekarang)
c.
Hubungan antara pencari dan orang yang dicari
Pelayanan
TMS/RFL PMI diperlukan di Indonesia, karena karena Indonesia sangat rawan
terhadap situasi becana darurat seperti yang pernah dialami beberapa tahun
terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar