Pemberian
pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang
memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
a. Menyelamatkan jiwa penderita
b. Mencegah cacat
c. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
1. Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam
perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian
dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan
Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi
masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
a. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
b. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
b. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
ii. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
iii. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
c. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
2. Dasar Hukum
Di
dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai
Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk
melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan
Pertama antara lain :
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang
siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu
dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan,
bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
3. Persetujuan Pertolongan
Saat
memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban
terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak
sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan
yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau
penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau
dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
b. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
4. Alat Perlindungan Diri
Keamanan
penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan
peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring
risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah
terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.
5. Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.
6. Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
- Jujur dan bertanggungjawab.
- Memiliki sikap profesional.
- Kematangan emosi.
- Kemampuan bersosialisasi.
- Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
- Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
- Mempunyai rasa bangga.
7. Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
- Alat dan bahan memeriksa korban
- Alat dan bahan perawatan luka
- Alat dan bahan perawatan patah tulang
- Alat untuk memindahkan penderita
- Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar